TOP

Jasa Penerjemah Tersumpah (Sworn Translator)

Jasa Penerjemah Tersumpah biasanya diperlukan untuk menerjemahkan dokumen-dokumen legal korporat termasuk, namun tidak terbatas pada, akta pendirian, pernyataan rapat umum/luar biasa pemegang saham, SIUP, TDP, NPWP, Surat Keterangan Domisili, laporan keuangan perusahaan yang terkait dengan pihak asing (biasanya PMA), perizinan ekspor/impor dsb.

Jasa terjemahan tersumpah juga biasanya diperlukan untuk keperluan studi atau bekerja di luar negeri, menikah di luar negeri atau dengan warga negara asing, dan pembuatan visa. Dokumen yang biasanya diterjemahkan adalah rapor, ijazah, transkrip nilai, KTP, KK, Akta Lahir, Surat Pernyataan Ganti Nama dan Keputusannya, Surat Keterangan Single (SKBM), Buku Nikah, dll.

Jasa penerjemah tersumpah diperlukan bukan hanya untuk mendapatkan hasil terjemahan yang benar dan baik, tapi juga terjemahan yang bisa diajukan ke lembaga-lembaga pemerintah/resmi seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi, Kedutaan Besar, dan lembaga-lembaga lainnya.

Di samping jasa terjemahan tersumpah, kami juga menyediakan jasa legalisasi/legalisir dokumen di Kemenkumham, Kemenlu, Notaris, Kedutaan, dan DIKTI.

Biaya:

Indonesia - Inggris = Rp. 75.000
Inggris - Indonesia = Rp. 75.000

Keterangan

  • Format Umum Halaman Terjemahan
  • Ukuran kertas: A4
  • Garis Tepi: 1-1-1-1 inch
  • Jenis Font: Courier New
  • Ukuran Font: 12
  • Spasi: 2

Untuk dokumen akademik dan dokumen pribadi, format hasil terjemahan disesuaikan dengan aslinya. Misalnya ijazah atau akta lahir 1 halaman, hasil terjemahannya jadi 1 halaman juga, kecuali transkrip nilai perguruan tinggi dan rapor kurikulum 2013.

Untuk dokumen non-akademik dan non-pribadi seperti user manual, laporan keuangan, dll. biaya bisa dihitung per kata.

Untuk lebih jelasnya silakan hubungi kami
Telp./SMS/WA: 081214990909/ 081574470719