Bidang jasa lainnya, selain jasa terjemahan dokumen dan jasa interpreting, yang kami tangani adalah jasa legalisasi dokumen di Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kedutaan Besar Negara Asing di Jakarta, dan Notaris.
Dokumen yang biasa kami tangani adalah dokumen akademik (ijazah, rapor, transkrip nilai, sertifikat-sertifikat, dll.), dokumen pribadi (KTP, KK, paspor, SKCK, surat keterangan belum menikah, dsb.), dan dokumen perusahaan (akta notaris, akta pendirian, proposal tender, dan lain sebagainya).
Mohon diingat bahwa kami bekerja sesuai prosedur yang berlaku di lembaga-lembaga tujuan legalisasi dokumen, termasuk waktu penyelesaian.
Untuk rincian biaya legalisasi dokumen silahkan lihat di sini.