Legalisasi Dokumen di Kedutaan Spanyol
Prosedur
- 1. Dokumen asli dilegalisir di Kemenkumham dan kemenlu, kemudian diterjemahkan ke bahasa Spanyol.
- 2. Dokumen asli dan terjemahan dilegalisasi di Kedutaan Spanyol.
Waktu Pengerjaan
- - Penerjemahan = 3 hari kerja
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = 4 hari kerja
- - Legalisasi di Kedutaan Spanyol = 4 hari kerja
Biaya
- - Terjemahan ke bahasa Spanyol = Rp. 900.000/halaman hasil terjemahan
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu (1 paket) = Rp. 400.000/dokumen
- - Legalisasi di Kedutaan Spanyol = Rp. 1.100.000/dokumen
Contoh Legalisasi Kedutaan Spanyol