TOP

Legalisasi Dokumen di Kedutaan Arab Saudi

Prosedur

  1. 1. Dokumen diterjemahkan ke Bahasa Arab oleh penerjemah tersumpah
  2. 2. Dokumen terjemahan dilegalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) & Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI
  3. 3. Kalau ijazah, yang dilegalisasi bukan aslinya, tapi fotokopinya yang sudah dilegalisir oleh sekolah/perguruan tinggi/universitas kemudian dilegalisir Dikdasemen/Dikti
  4. 4. Terjemahan yang sudah dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu dilegalisasi di Kedutaan Arab Saudi dengan menunjukkan fotokopi dokumen aslinya

Waktu Pengerjaan

  1. - Penerjemahan = 3 hari kerja
  2. - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = 4 hari kerja
  3. - Legalisasi di Kedutaan Arab Saudi = 3 hari kerja

Biaya

  1. - Terjemahan ke Bahasa Arab = Rp. 250.000/halaman hasil terjemahan
  2. - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu (1 paket) = Rp. 400.000/dokumen
  3. - Legalisasi di Kedutaan Arab Saudi = Rp. 800.000/dokumen

Contoh Legalisasi Kedutaan Arab Saudi

Legalisasi Dokumen di Kedutaan Lainnya