Legalisasi Dokumen di Kedutaan Arab Saudi
Prosedur
- 1. Dokumen diterjemahkan ke Bahasa Arab oleh penerjemah tersumpah
- 2. Dokumen terjemahan dilegalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) & Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI
- 3. Kalau ijazah, yang dilegalisasi bukan aslinya, tapi fotokopinya yang sudah dilegalisir oleh sekolah/perguruan tinggi/universitas kemudian dilegalisir Dikdasemen/Dikti
- 4. Terjemahan yang sudah dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu dilegalisasi di Kedutaan Arab Saudi dengan menunjukkan fotokopi dokumen aslinya
Waktu Pengerjaan
- - Penerjemahan = 3 hari kerja
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = 4 hari kerja
- - Legalisasi di Kedutaan Arab Saudi = 3 hari kerja
Biaya
- - Terjemahan ke Bahasa Arab = Rp. 250.000/halaman hasil terjemahan
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu (1 paket) = Rp. 400.000/dokumen
- - Legalisasi di Kedutaan Arab Saudi = Rp. 800.000/dokumen
Contoh Legalisasi Kedutaan Arab Saudi