Legalisasi Dokumen di Kedutaan Oman
Prosedur
- 1. Dokumen diterjemahkan tersumpah ke bahasa Arab/Inggris. Jika tidak ada permintaan spesifik dari pihak terkait, sebaiknya terjemahan ke Inggris, harganya lebih murah.
- 2. Hasil terjemahan dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu
- 3. Terjemahan yang sudah dilegalisasi Kemenkumham & Kemenlu dilegalisasi di Kedutaan Oman dengan melampirkan dokumen aslinya
Waktu Pengerjaan
- - Penerjemahan = 3 hari kerja
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = 4 hari kerja
- - Legalisasi di Kedutaan Oman = 4 hari kerja
Biaya
- - Terjemahan ke bahasa Inggris = Rp. 75.000/halaman hasil terjemahan
- - Terjemahan ke bahasa Arab = Rp. 250.000/halaman hasil terjemahan
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu (1 paket) = Rp. 400.000/dokumen
- - Legalisasi di Kedutaan Oman = Rp. 1.000.000/dokumen