Legalisasi Dokumen di Kedutaan Malaysia
Prosedur
- 1. Dokumen diterjemahkan tersumpah ke bahasa Inggris. Akta lahir yang sudah dwi-bahasa tidak perlu diterjemahkan, sehingga yang dilegalisir adalah aslinya.
- 2. Hasil terjemahan dilegalisasi di Kementerian Hukum dan HAM & Kementerian Luar Negeri RI
- 3. Terjemahan yang sudah dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu dilegalisasi di Kedutaan Malaysia
Waktu Pengerjaan
- - Penerjemahan = 3 hari kerja
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = 4 hari kerja
- - Legalisasi di Kedutaan Malaysia = 2 hari kerja
Biaya
- - Terjemahan tersumpah ke bahasa Inggris = Rp. 75.000/halaman hasil terjemahan
- - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu (1 paket) = Rp. 400.000/dokumen
- - Legalisasi di Kedutaan Malaysia = Rp. 300.000/dokumen
Contoh Legalisasi Kedutaan Malaysia