TOP

Legalisasi Dokumen di Kedutaan Austria

Prosedur

  • 1. Dokumen diterjemahkan ke Bahasa Jerman
  • 2. Fotokopi dokumen asli yang sudah dilegalisir oleh institusi yang menerbitkan (contoh: ijazah dilegalisir oleh universitas/sekolah, akta lahir dilegalisir oleh kantor catatan sipil yang menerbitkannya) & hasil terjemahan dilegalisasi di Kemenkumham dan Kemenlu
  • 3. Fotokopi dokumen asli yang sudah dilegalisir di Kemenkumham + Kemenlu & terjemahan yang sudah dilegalisasi di Kemenkumham + Kemenlu dilegalisasi di Kedutaan Austria dengan menunjukkan dokumen asli

Waktu Pengerjaan

  1. - Penerjemahan = 3 hari kerja
  2. - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = 4 hari kerja
  3. - Legalisasi di Kedutaan Austria = 7 hari kerja

Biaya

  1. - Terjemahan ke Bahasa Perancis = Rp. 300.000/halaman hasil terjemahan
  2. - Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu (1 paket) = Rp. 400.000/dokumen
  3. - Legalisasi di Kedutaan Austria = Rp. 1.100.000/dokumen

Legalisasi Dokumen di Kedutaan Lainnya